Pinjol Akulaku Legal Atau Ilegal 2023

PENAWARAN DAN/ATAU PEMASARAN PRODUK DAN JASA

Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan persetujuan tertulis Anda atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat menawarkan berbagai produk dan jasa kepada Anda yang dilakukan oleh tim Cairin pada hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk hari libur nasional terhitung pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Apabila Anda memilih untuk tidak menerima penawaran tersebut, mohon menghubungi [email protected].

Penyimpanan Data Pribadi

3.6 Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.

3.7 Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh Cairin paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan Cairin yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.

Pembebasan Tanggung Jawab Cairin

4.5 Penerima Dana dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap Cairin dan/atau Pemberi Dana (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:

(a) sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;

(b) pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;

(c) sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak Cairin dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.

Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:

(a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;

(b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;

(c) mendapatkan akses atau kesempatan untuk melengkapi, memperbaiki, mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

(d) mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(e) meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(f) menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).

Keamanan Data Pribadi

3.8 Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

3.9 Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.

3.10 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

3.11 Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.

Perubahan Data Pribadi

3.14 Kami memahami bahwa Anda perlu memperbarui atau memperbaiki informasi Anda dari waktu ke waktu. Saat diperlukan pembaruan informasi, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan secara tertulis via surat elektronik (e-mail) kepada Kami dan berikan Kami rincian yang relevan. Kami akan membantu memperbarui dan/atau memperbaiki informasi Anda untuk Anda jika dianggap perubahan tersebut diperlukan.

Hak Cairin Menghubungi Nomor Darurat

4.2 Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pinjaman melalui Platform, Penerima Dana dengan ini mengizinkan Cairin dengan pemberitahuan dan/atau sebelumnya dari pemilik Nomor Darurat, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) dalam hal Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh Cairin, untuk tujuan:

(a) mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Dana dalam hal Penerima Dana yang belum melunasi Pinjaman dan Penerima Dana tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Dana yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;

(b) meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Dana untuk membayar dan melunasi Pinjaman; dan/atau

(c) meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari iDana sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pinjaman dan keadaan Gagal Bayar, tanpa melakukan penagihan kepada pemilik Nomor Darurat tersebut.

4.3 Cairin akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan/atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, Cairin akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Dana kepada Pemilik Nomor Darurat.

AKSES SOSIAL MEDIA

9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.

9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.

9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:

(a) verifikasi identitas;

(b) mitigasi risiko penipuan identitas;

(c) statistik analisis/kuantitatif;

(d) melakukan kontrol regulasi;

(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan

(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.

9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:

(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;

(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;

(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.

Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi

3.15 Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana maupun perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin;

(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;

(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;

(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh Cairin; dan

(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).

3.16 Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.

3.17 Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada Cairin dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh Cairin. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait termasuk UU PDP.

PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI

10.1 Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.

10.2 Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi yang terbaru, Anda harus berhenti mengakses Platform atau menggunakan Layanan. Jika tidak, Anda akan dianggap setuju dan selanjutnya tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui tersebut.

10.3 Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.

Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 10, SEOJK 19, UU ITE, UU PDP, dan peraturan terkait lainnya.

Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada alamat email kami yaitu [email protected].

ILUSTRASI. sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri.

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Pinjol Ilegal 2024- KONTAN.CO.ID -Jakarta. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan dan memblokir 850 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode Juni s.d. Juli 2024. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.​ Demi keamanan, masyarakat dihimbau menggunakan pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini berjumlah 98 perusahaan.

Dilansir dari website OJK, ​pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai modus. Ada yang modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Dengan penemuan pinjol ilegal tersebut, sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tersisa 98 perusahaan setelah otoritas mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. OJK juga mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.

Berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK Agustus 2024:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. investree - https://www.investree.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id 21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. 360 KREDI - www.360kredi.id 50. ETHIS - https://ethis.co.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id 56. TrustIQ - http://trustiq.id 57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 59. Invoila - http://invoila.co.id 60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 61. DanaBagus - www.danabagus.id 62. UKU - ukuindo.com 63. KREDITO - https://kredito.id 64. AdaPundi - www.adapundi.com 65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 67. Komunal - www.komunal.co.id 68. Restock.ID - www.restock.id 69. Asetku - http://asetku.co.id 70. Ringan - www.ringan.co.id 71. Avantee - www.avantee.co.id 72. Gradana - gradana.co.id 73. Danacita - www.danacita.co.id 74. IKI Modal - www.ikimodal.com 75. Ivoji - www.ivoji.id 76. Indofund.id - indofund.id 77. iGrow - igrow.asia 78. Danai.id - http://danai.id 79. DUMI - minjem.com 80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 81. qazwa.id - qazwa.id 82. KrediFazz - www.kredifazz.id 83. Doeku - doeku.id 84. Aktivaku - aktivaku.com 85. Danain - www.danain.co.id 86. Indosaku - indosaku.id 87. UATAS - www.uatas.id 88. EDUFUND - www.edufund.co.id 89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 91. BantuSaku - bantusaku.id 92. danabijak - danabijak.com 93. AdaModal - www.adamodal.co.id 94. SamaKita - samakita.co.id 95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id 96. CROWDE - https://crowde.co 97. KlikCair - klikcair.com 98. SAMIR - www.samir.co.id

Baca Juga: PPPK Tak Harus Undur Diri, Cek Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id

Masyarakat harus menghindari tawaran pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal bisa menjerat peminjam dengan bunga yang besar.

Berikut daftar pinjol ilegal yang harus dhindari masyarakat dilansir dari website resmi OJK pada Februari 2024:

Reporter: Adi Wikanto Editor: Adi Wikanto

Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”

4.4 Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Dana dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila Nomor Darurat tersebut:

(a) tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;

(b) tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau

(c) telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Dana atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Dana.